Rabu 04 Oct 2017 19:07 WIB

Cegah Korupsi, Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Diperkuat

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah terlibat korupsi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi tidak berkaitan dengan sistem rekrutmen partai politik.

"Urusan korupsi itu jangan dikaitkan dengan rekrutmen. Rekrutmen sudah bagus. Partai politik sudah melakukan psikotes, rekrutmen juga diklatnya sudah. Tapi kan kembali ke orang per orang," kata Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10).

Tjahjo mengungkapkan sistem rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik sudah berjalan dengan baik. Masyarakat daerah bisa memilih langsung pemimpin yang dikehendaki. Jauh berbeda dengan zaman Orde Baru, ketika para kepala daerah ditunjuk dari pemerintah pusat.

Menurut Tjahjo, perkara korupsi kembali lagi pada urusan orang per orang. Banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi tidak dapat diartikan sebagai kesalahan sistem otonomi daerah. Tjahjo menambahkan, banyak kepala daerah terlibat korupsi karena tidak paham undang-undang.

Tjahjo menilai yang perlu diperbaiki adalah peran inspektorat daerah. Inspektorat daerah perlu diberi kewenangan untuk menindak pelaku korupsi. Ia menjelaskan, inspektorat daerah selama ini pangkatnya berada di bawah sekretaris daerah. Akibatnya, inspektorat daerah tidak berani menindak ketika sekda, bupati, atau wali kota melakukan pelanggaran.

"Kita ada inspektorat daerah, tapi belum pernah inspektorat daerah itu bisa menindak. Ada sistem yang salah. Ini harus diperbaiki," ujar Mendagri. Sistem pengawasan di tingkat daerah belum berjalan, sehingga KPK harus turun tangan melakukan OTT meski nominalnya kecil.

Tjahjo mengatakan Kemendagri bersama BPK sudah merumuskan penguatan kapasitas, integritas, dan sistem konsep berjenjang inspektorat daerah. Inspektorat daerah akan diberi kewenangan untuk memberikan sanksi berjenjang, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, sampai mengusulkan pemecatan terhadap pejabat yang melakukan korupsi.

"Jadi inspektorat daerah itu mata telinga bupati tapi bertanggung jawab ke gubernur. Inspektorat provinsi bertanggung jawab kepada Dirjen Kemendagri, atau kemarin ada konsep dari BPK semua inspektorat langsung di bawah presiden," ujar Tjahjo. Menurut dia, konsep ini sudah diserahkan oleh KPK kepada Presiden Jokowi dan tinggal menunggu pembahasan dalam rapat kabinet.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement