Selasa 03 Oct 2017 19:32 WIB

Bareskrim Polri Bakal Perberat Hukuman Pengedar PCC

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri berjanji akan melakukan tindakan tegas pada pelaku penyebar pil Paracetamol Cafein Carisoprodo (PCC). Bahkan, pengedar pil PCC dapat dikenai hukuman lebih berat.

"Ya kita pasti tindak tegas pelakunya, sudah jelas ada yang sudah meninggal, sakit," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

Menurut Ari, peredaran Pil PCC secara ilegal jelas melanggar undang- kesehatan. Para tersangka, dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.

Namun, bila fakta di lapangan memungkinkan, para pelaku bisa dijerat dengan hukuman lebih berat. "Kami perberat lagi ancaman hukuman lain yang kira-kira bisa kami buktikan disitu," tegas Ari.

Sejauh ini, polisi masih terus mendalami sejumlah peredaran pil PCC di Indonesia. Sebelumnya, jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Surabaya dan Cimahi.

Pil PCC ini pertama kali ramai diperbincangkan masyarakat Kendari, Sulawesi Tenggara. Di tempat ini, pil PCC menelan korban hingga puluhan jiwa. Beberapa di antaranya meninggal dunia. Saat ini, pabrik pil PCC pun sudah diketahui.

"Pabriknya ada di Purwokerto, Jawa Barat, ini kan dalam satu kasus, kami masih telusuri jika ada yang lain," ujar Ari. Pil PCC sendiri merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G. Masyarakat harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya. Obat ini digunakan untuk penyakit jantung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement