Senin 02 Oct 2017 18:09 WIB

Gamawan Fauzi Disebut Terima Aliran Dana dari Andi Narogong

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemendagri 2002-2013, Suciati sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Andi Agustinus atau Andi Narogong, pada Senin (2/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Suciati mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diduga juga menerima honor dari uang yang berasal dari pengusaha pelaksana proyek KTP-el. Suciati menjelaskan, dirinya pernah diberikan Irman sejumlah uang untukkegiatan supervisi proyek KTP-el seperti honor dalam dialog interaktif ataupun kunjungan kerja.

Menurut Suciati, uang itu berasal dari 73.500 dolar AS yang diberikan Irman dan diminta Irman agar ditukar uang rupiah. Selain itu, ia juga pernah diberikan sejumlah uang Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek KTP-el, Sugiharto.

"Misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV, untuk membayar narasumber. Misalnya Pak Menteri sebagai narasumber, atau Bu Sekjen juga" jelas Suciati di ruang persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10).

Untuk Gamawan Fauzi, sambung Suciati, dirinya pernah memberikan honor sebesar Rp 10 juta setiap kali menjadi pembicara dalam kegiatan kunjungan kerja proyek pengadaan KTP-el. Diketahui, Gamawan Fauzi diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.

Mendengar penjelasan Suciati, Jaksa KPK, Ahmad Basir menanyakan alasan mengapa Irman menggunakan uang pribadinya untuk beberapa pembayaran tersebut. "Bapak hanya bilang, DIPA dananya belum cair. Nanti bilang saya diminta bilang ke bendahara saja," kata Suciati.

Dalam persidangan sebelumnya, Irman dan Sugiharto mengakui pernah menerima uang dari Andi Narogong. Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el.Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement