Senin 02 Oct 2017 17:08 WIB

BNNK Mataram Rehabilitasi 133 Pengguna Narkoba

Panti Rehabilitasi Narkoba (ilustrasi)
Foto: Issha Harruma/Republika
Panti Rehabilitasi Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini menangani rehabilitasi sebanyak 133 pengguna narkoba dalam program rawat jalan di klinik pratama. "Data tersebut merupakan data dari Januari hingga awal Oktober 2017, mereka mendapatkan program rawat jalan selama tiga hingga enam bulan atau tergantung dari tingkat kecanduannya," kata Kepala Seksi Pencegehan Badan Narkotika Kota (BNNK) Mataram Heri Sutowo di Mataram, Senin (2/10).

Dia mengatakan, hal yang patut diapresiasi adalah dalam penanganan 133 orang pengguna narkoba itu bukan dari hasil razia. Melainkan mereka sukarela datang bersama keluarganya atau guru mereka untuk mendapatkan rehabilitasi.

Kondisi itu menunjukkan timbulnya kesadaraan masyarakat atau para pengguna norkoba untuk mendapatkan rehabilitasi dan tidak takut datang ke BNNK. "Ini artinya stigma menyembunyikan pengguna narkoba dari keluarga sudah mulai terkikis, begitu juga dengan ketakutan pengguna akan dipidana mulai turun," katanya.

Ia mengatakan, BNNK memberikan pelayanan gratis dalam pelayanan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi kasus penyalahgunaan narkoba terutama dikalangan pelajar lebih banyak pada penyalahgunaan obat-obatan ilegal atau obat keras, seperti tramadol dan dextro.

Sedangkan obat keras jenis PCC sejauh ini belum ditemukan, begitu juga dengan peredarannya. "Untuk tramadol dan dextro, meskipun peredarannya sudah ditarik namun tetap saja ada yang menjual secara ilegal," katanya.

Dia mengatakan, faktor pemicu tingginya tingkat penyalahgunaan obat keras di kalangan pelajar karena selain harganya murah juga mudah didapatkan dibandingkan narkotika. Di samping itu, karena bukan termasuk narkotika jadi pengawasan lebih ke arah tindak pidana umum karena menyalahgunakan obat-obatan .

"Kalau obat-obatan itu jeratannya bukan Undang-Undang Narkotika tetapi dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009," sebutnya.

Klinik Pratama BNNK Mataram ini sudah menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), memberikan pelayanan sesuai jam kerja. Pecandu narkoba yang ingin sembuh, dipersilakan datang dan BNNK siap melayani secara gratis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement