Ahad 01 Oct 2017 18:09 WIB

Putusan Praperadilan Novanto Jadi Bahan Evaluasi Pansus

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Pansus KPK di antaranya Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), didampingi Wakil Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pansus KPK di antaranya Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), didampingi Wakil Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi (kiri), dan anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan akan menjadikan kasus-kasus tersangka KPK yang menang praperadilan sebagai bahan evaluasi, termasuk kasus Setya Novanto. Eddy menjelaskan, kasus putusan praperadilan yang memenangkan pemohon berstatus tersangka KPK bahkan sering terjadi.

"Hal seperti Novanto banyak terjadi. Hadi Poernomo misalnya, setahun dijadikan tersangka, setahun lebih di praperadilan, dia kalah, KPK diam saja," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (1/10).

Sebelumnya, lanjut Eddy, Komisi III sudah mendorong KPK untuk kembali membuktikan Hadi Poernomo untuk kembali dijadikan tersangka jika memang KPK yakin memiliki bukti yang kuat. Namun, jelas Eddy, masih jadi pertanyaan KPK menjadi 'masuk angin' di tengah jalan. "Kenapa tidak dijadikan tersangka kembali Hadi Poernomo, KPK kok lemah amat, tidak ada perlawanan," kata dia.

Oleh karena itu, ujar politikus PDI-P tersebut, Pansus akan mengevaluasi mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan KPK. KPK juga, saat ini terlihat sangat mempermasalahkan Setya Novanto. Ketika Novanto menang praperadilan, Eddy menunggu tindakan KPK untuk melakukan perlawanan.

"Kemarin teriak-teriak masalah Setnov, kami akan ajukan kembali, ah lama-lama aja lo nggak ajuin. Nah ini kan banyak kelemahan, orang-orang yang ditersangkakan banyak yang tidak maju perkaranya," kata dia.

Eddy mengatakan, yang akan menjadi bahan evaluasi juga terkait kasus lama yang serupa Novanto. Sebelumnya, dia menjelaskan, masalah tersebut pernah dibahas di Komisi III, dugaan dari Komisi III, orang yang ditersangkakan KPK belum cukup alat bukti yang sah, akan tetapi KPK terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersagka.

"Dulu Hadi Poernomo sudah dijadikan tersangka setahun lebih, lepas. Sekarang kasusnya Novanto lagi, lepas, ini ada di KPK sebetulnya, kan ini menandakan KPK lemah," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement