Sabtu 30 Sep 2017 23:52 WIB

Pengacara akan Cermati Alasan SP3 Perkara Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ustaz Yusuf Mansur

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum para korban dugaan penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur, Sudarso Arief Bskuma mengaku belum menerima surat resmi penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Timur.

Sudarso mengatakan akan mencermati alasan-alasan polisi jika benar dilakukan penghentian penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan kliennya tersebut.

"Kalau benar di-SP3, kami akan mencermati alasan-alasan polisi setelah menerima pemberitahuan secara resmi. Setelah itu kami akan menentukan sikap atau solusi yang akan ditempuh selanjutnya," ujar Sudarso.

Kemungkinan langkah yang akan ditempuh, lanjut dia, bisa melalui upaya praperadilan atau melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.

"Polisi harusnya melihat kasus ini sebagai masalah penting. Apalagi sekarang banyak terungkap kasus-kasus penipuan investasi yang berkedok agama, seperti dalam perkara yang kami laporkan ini," ujarnya.

Ia mengatakan polisi harusnya lebih proaktif dalam penyidikan.

"Jangan menunggu sampai muncul banyak korban lalu kemudian baru diproses yang benar," ucapnya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menghentikan penyidikan perkara dugaan penipuan yang melibatkan terlapor Jam`an Nur Chotib atau yang lebih dikenal sebagai Ustadz Yusuf Mansur.

"Setelah beberapa kali menggelar perkaranya, kami nyatakan hasilnya belum cukup bukti," ujar Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira.

Dalam perkara ini Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.

Laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM itu menyebut Yusuf Mansur sejak 2012 gencar mengajak jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Yudhistira menambahkan, penyidik juga menyatakan antara pelapor dan terlapor dalam perkara ini "error in persona", atau terdapat kekeliruan di pihak pelapor atau terlapor dalam menuntut seseorang.

"Sehingga akan kami buka kembali penyidikannya kalau ada bukti baru," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement