Sabtu 30 Sep 2017 23:15 WIB

KPK Bawa 7 Koper Dokumen dari Tersangka Gratifikasi di Kaltim

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sebanyak tujuh koper yang diduga berisi sejumlah berkas dan dokumen dari penggeledahan di rumah Heri Susanto Gun alias Abun, salah satu tersangka kasus gratifikasi.

Penyidikan lembaga antirasuah itu keluar dari rumah yang berada di Jalan Danau Toba Nomor 9 Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (30/9) malam sekitar pukul 20.00 Wita, setelah melakukan penggeledahan selama sekitar tujuh jam. Kendati tim penyidik KPK yang didampingi beberapa aparat kepolisian sudah tiba di rumah Abun sekitar pukul 11.00 Wita, tetapi mereka baru bisa masuk rumah yang diduga juga sebagai kantor itu sekitar pukul 13.00 Wita.

KPK terpaksa menggunakan jasa tukang kunci, karena berkali-kali pintu pagar rumah tergembok itu diketok, tidak ada jawaban dari penghuni rumah. Menurut Joni, petugas keamanan rumah Abun, awalnya tim KPK hanya berjumlah tujuh orang, namun menjelang sore ada tambahan personel hingga total menjadi 14 orang.

"Saya sempat melihat mereka memasuki ruangan bos (Abun) dan sejumlah ruangan lain yang memang dijadikan kantor," katanya.

Menurut Joni, saat pemeriksaan berlangsung, istri Abun berada dalam rumah. Namun, ia tidak melihat ada penyitaan telepon genggam saat KPK menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara. Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma.

Abun yang dikenal sebagai pemilik banyak usaha di Kaltim itu, saat ini masih menjalani peradilan kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda. Selama empat hari berturut-turut pada 26-29 September, tim penyidik KPK telah memeriksa dan menggeledah sejumlah kantor dinas atau instansi di lingkup Pemkab Kutai Kartanegara untuk mencari barang bukti lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement