REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melantik lima penjabat gubernur hari ini. Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.
Guspardi mengatakan sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK. Menurutnya amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten.
"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Guspardi menuturkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Diantaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.
Selain itu penjabat kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. Tak hanya itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu pun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengingatkan agar Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Hal tersebut dilakulan agar penjabat kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.
Anggota Baleg DPR RI tersebut menuturkan pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik penjabat kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu. Dirinya khawatirkan hal tersebut akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik.
Komisi II akan selalu mengawasi kinerja dari para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis," terangnya.