Kamis 28 Sep 2017 20:51 WIB

Perwakilan DPR tak Hadiri Sidang Uji Materi Hak Angket

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) terkait Hak angket DPR terhadap KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/9).
Foto: Antara/Humas MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) terkait Hak angket DPR terhadap KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak hadir dalam sidang uji materi UU MD3 terkait dengan ketentuan hak angket oleh DPR yang saat ini digunakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 27 September 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Keahlian DPR," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/9).

Adapun isi surat itu menyatakan bahwa DPR tidak dapat menghadiri sidang karena ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu surat tersebut juga memberitahu bahwa DPR tidak bisa menghadirkan ahli yang direncanakan akan didengar keterangannya pada hari itu, yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.

Agenda sidang untuk uji materi UU MD3 pada Kamis (28/9) adalah mendengarkan keterangan pihak terkait (KPK) dan ahli DPR. Dalam sidang kali ini, KPK selaku pihak terkait yang akan didengar keterangannya diwakili oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK melakukan pengujian terkait tentang hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (Perkara Nomor 40/PUU-XV/2017).

Hal serupa diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Konfederasi Persatuan buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017.

Pasal 79 ayat (3) menyebutkan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, menurut Pemohon kewenangan hak angket DPR terhadap KPK tidak memenuhi unsur hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Pemohon berpendapat bahwa hak angket ini lebih terlihat memperjuangkan kepentingan politik untuk intervensi proses peradilan khusus kasus korupsi KTP elektronik yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian pemohon berpendapat objek yang diusung oleh DPR untuk menyelidiki proses beperkara di KPK jauh dari yang ditentukan undang-undang. Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 199 ayat (3) terkait dengan syarat formil dilaksanakannya hak angket, seperti mekanisme pengajuan usul hak angket, prosedur hak angket, dan pembentukan panitia hak angket.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement