REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat membawa sabu ketika menjenguk temannya, seorang pemuda di Medan harus ikut merasakan penderitaan hidup dalam penjara. Dia ditangkap karena ketahuan membawa 0,1 gram serbuk putih itu saat mendatangi rumah tahanan Polrestabes Medan.
Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Prianto mengatakan, tersangka yang ditangkap, yakni Rahmad Apriyadi (23), warga Jalan Karya Tani, Pangkalan Masyhur, Medan.
"Yang bersangkutan diamankan petugas piket penjagaan tahanan tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Yudi, Kamis (28/9).
Yudi menjelaskan, penangkapan ini berawal saat Rahmad datang ke Mapolrestabes Medan dan mengaku ingin mengantar makanan kepada temannya yang merupakan tahanan. Petugas pun menjalankan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Rahmad.
Saat pemeriksaan inilah, petugas mendapati satu paket sabu di dalam nasi goreng yang dia bawa. Rahmad langsung diamankan.
Petugas kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Selain nasi goreng berisi sabu dengan berat sekitar 0,1 gram, petugas juga mengamankan balsem dan minyak goreng dari tangan tersangka.
"Kasusnya masih kami selidiki dan dalam pengembangan," ujar Yudi.