REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus Saracen. Pekan depan rencananya bendahara Saracen, Mirda alias Retno akan dipanggil. "Retno bendahara Saracen akan dipanggil Senin (2/10)," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Menurut Martinus, pemanggilan terhadap Retno ini bukan kali pertama dilakukan oleh penyidik. Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Retno untuk dimintai keterangannya terkait Saracen.
Namun, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Retno mangkir dari pemanggilan penyidik. Bahkan tanpa memberikan keterangan apapun atas ketidakhadirannya ini. "Panggilan sebelumnya dia (Retno) tidak datang dia, engga ada keterangan juga," kata Martinus.
Selain Retno, sambung Martinus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Dwiyadi dan Riandini. Keduanya pun sebelumnya mangkir dari pemanggilan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengatakan Dwiyadi dan Riandini tidak masuk dalam daftar kepengurusan Saracen. Hanya saja, dua orang tersebut diduga mengetahui aktivitas Saracen. "Mereka tidak masuk dalam struktur, diduga mengetahui (kegiatan Saracen)," ujar Susatyo.
Penyidik Direktorat Siber Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyebar konten ujaran kebencian. Mereka di antaranya Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
Selain empat orang itu, penyidik juga menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka. Polisi menemukan adanya bukti transfer yang dilakukan Asma Dewi kepada anggota Saracen sebesar Rp 75 juta.
Nominal uang tersebut dianggap cocok dengan proposal milik Saracen. Yang mana apabila seseorang ingin menggunakan jasa Saracen di dunia maya maka dikenakan harga tersebut.