Kamis 28 Sep 2017 21:00 WIB

HNW: Nobar Film G30S/PKI Bukan untuk Pemecah Belah Bangsa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Hidayat Nurwahid
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hidayat Nurwahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik pihak-pihak memandang negatif ajakan nonton bersama film (nobar) G30S/PKI di berbagai daerah. Pandangan negatif tersebut, diantaranya nobar film G30S/PKI upaya pemecah belah bangsa, PKI sudah masa lalu sudah habis dan bukan masalah bangsa lagi.

"Menurut saya, itu adalah pernyataan yang ngawur, tidak bertanggung jawab," ujar Hidayat di Gedung MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9).

Menurutnya, mereka yang berpendapat miring tersebut tidak memahami fakta. PKI sudah melakukan dua kali kudeta terhadap negara dan pemberontakan PKI menimbulkan korban yang sangat banyak.

"Bayangkan jika mereka (PKI) menang, maka Pancasila akan digusur dan NKRI akan berubah menjadi negara komunis yang sangat bertentangan dengan tujuan perjuangan para founding fathers bangsa," ungkapnya.

Mereka, lanjut Hidayat, harus paham sejarah bangsa Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam sejarahnya, Indonesia mengalami sejarah kelam terkait tragedi yang dilakukan PKI pada September 1965.

"Sejarah PKI ini sudah dikenal sadis bahkan sebelum tahun 1965 yakni tahun 1948 PKI juga melakukan aktifitas yang bengis dan sadis yang dikenal dengan Madiun Affairs," kata Hidayat.

"Pemberontakan komunis terhadap negara Indonesia sudah terlihat pada tanggal 18 September 1948 PKI memproklamasikan berdirinya Negara Republik Soviet Indonesia dengan Muso sebagai Presidennya," ujarnya menambahkan.

Dan puncak kekejaman PKI adalah peristiwa G30S/PKI itu, membuat negara melalui TNI memberangus komunis. Setelah pemberontakan PKI berhasil digagalkan, pada 1966 melalui Sidang MPRS membuat satu Ketetapan MPRS Nomer 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang.

Hidayat menegaskan TAP MPRS itu masih berlaku hingga sekarang. Pelarangan PKI serta faham komunis juga dikuatkan lagi di dalam KUHP yakni di UU No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan dikuatkan lagi dengan UU tentang keormasan, UU No.17 Tahun 2013 di pasal 59 yakni Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Serta Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di pasal 59 huruf c.

"Dengan pendekatan dari negara tersebut sudah sangat jelas posisi dari PKI sebagai partai terlarang," terangnya.

Karena itu, ia menegaskan ajakan nobar film G 30 S/PKI bukan merupakan upaya pemecah belah bangsa. Justru cara ini mengingatkan rakyat Indonesia sejarah kelam bangsa, dan mewaspadai agar tak terjadi lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement