REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sedikitnya 3 ribu ton minyak sawit mentah (CPO) tumpah ke perairan Teluk Bayur pada Kamis (28/9) siang. Insiden ini terjadi lantaran tangki timbun milik PT Wira Inno Mas mengalami kebocoran yang diduga akibat tekanan tangki yang terlampau tinggi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pada El Amin mendesak pihak perusahaan untuk segera melakukan penyedotan agar dampak lingkungan tidak meluas.
Pemerintah Kota Padang, lanjutnya, tak segan-segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin lingkungan dan izin operasi bila upaya pembersihan akibat kebocoran tangki tidak dilakukan segara. Amin juga khawatir, bila tidak segara disedot maka tumpahan CPO bisa terbawa aliran air hingga ke perairan Muaro, Padang.
"Kejadian siang ini sebetulnya insiden ya. Namun meski itu insiden itu tetap kelalaian perusahaan. Kami bisa saja cabut izin lingkungan perusahaan kalau dia tidak lakukan pemulihan," ujar Amin, Kamis (28/9).
Ancaman berupa pencabutan izin, lanjut Amin, jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tahapan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah teguran kepada perusahaan, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin lingkungan.
"Yang penting saat ini pemulihan dengan lakukan sedotan minyak yang tumpah," ujar Amin.