Rabu 27 Sep 2017 18:21 WIB

KPU: Putusan MK Soal UU Pemilu tak Bisa Langsung Diterapkan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, partai politik (parpol) harus bersabar menanti keputusan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. KPU tidak dapat langsung menerapkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan teknis untuk Pemilu mendatang.

Dalam sosialisasi aturan tahapan verifikasi parpol di KPU, Rabu (27/9), sejumlah perwakilan parpol mempertanyakan perihal kepastian aturan verifikasi bagi parpol lama dan parpol baru. Mereka pun menyinggung putusan uji materi verifikasi parpol yang diajukan sejumlah pihak ke MK. Menanggapi pertanyaan itu, Hasyim menyatakan bahwa sebelum keputusan uji materi ditetapkan, teknis verifikasi parpol mengikuti aturan yang saat ini ada dan berlaku.

"Misalkan putusan MK katakanlah mengabulkan permohonan para pemohon (terkait verifikasi parpol)? maka revisi (aturan) akan menyasar pada level UU dulu," ujar Hasyim.

Dengan begitu, lanjut dia, tidak bisa serta-merta putusan MK disesuaikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Pemilu. Kondisi ini kata Hasyim berlaku karena objek uji materi adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bukan PKPU Pemilu.

"Sehingga bagi bapak dan ibu yang mewakili parpol yang kebetulan punya kursi di DPR yang punya kewenangan membentuk UU, kami mohon UU-nya direvisi dulu. KPU sebagai pelaksana UU tinggal mengikuti itu. Sebab, selama ini setiap putusan uji materi MK terkait aturan Pilkada, Pemilu dimintakan langsung ditindaklanjuti KPU. Itu tidak tepat," tegas Hasyim.

Aturan verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2019 merupakan materi UU Pemilu yang paling banyak digugat ke MK. Aturan ini mengatur teknis verifikasi parpol lama dan parpol baru.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan bagi parpol peserta Pemilu diatur dalam pasal 173 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini menyatakan bahwa parpol-parpol yang mengikuti Pemilu adalah parpol yang memiliki kualifikasi berdasarkan syarat yang digunakan sebagai tolak ukur kepercayaan rakyat.

"Secara prinsip semua parpol yang mengukuti Pemilu mutlak diverifikasi, baik terhadap partai lama maupun partai yang baru, tetapi bentuk verifikasinya yang berbeda. Perbedaan itu bukan sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu," ujar Tjahjo saat pemaparan dalam sidang uji materi terhadap UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement