REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyatakan menolak angkutan umum berbasis daring atau beraplikasi online karena saat belum membutuhkannya di daerah itu.
"Nanti kita akan menyampaikan aspirasi penolakan angkutan umum berbasis daring ini saat pertemuan seluruh Kepala Dinas Perhubungan di Pemprov Jabar di Bandung," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di sela menerima ratusan penarik angkot konvensional di Balai Kota Sukabumi, Selasa (26/9).
Menurutnya pihaknya juga saat ini masih menunggu aturan baru terkait angkutan daring ini karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dieksekusi oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, sebelum adanya aturan baru Pemkot Sukabumi melarang angkutan berbasis daring ini beroperasi apalagi Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi tentang Pembekuan Sementara Angkutan Daring masih berlaku. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan para penarik ojek maupun taksi daring agar mematuhi peraturan tersebut, jangan sampai beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Jika tidak maka akan ditindak tegas dan untuk antisipasi terjadinya kembali gesekan di lapangan.
"Kami juga menilai pengusaha angkutan daring arogan atau sombong, setiap kali diundang tidak pernah datang dan tidak mentaati aturan seperti melengkapi perizinan dan lain-lain. Maka dari itu, kami pun harus bertindak tegas menolak dan melarang beroperasinya angkutan umum berbasis daring tersebut," tambahnya.
Namun di sisi lain, Fahmi mengatakan jika pengusaha angkutan umum daring ini sudah melengkapi persyaratan dan perizinan tidak menutup kemungkinan SK Wali Kota tersebut dicabut. Tapi tetap harus berkoordinasi dengan Organda dan kelompok kerja usaha (KKU) trayek angkot agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.