Selasa 26 Sep 2017 00:15 WIB

Dua Opsi Konsultasi Pansus KPK dengan Presiden Dibahas Rapim

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar,dan Taufiqulhadi (dari kiri) saat memimpin rapat panitia khusus angket KPK di Kompleks Parlemen,Jakarta, Senin (19/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar,dan Taufiqulhadi (dari kiri) saat memimpin rapat panitia khusus angket KPK di Kompleks Parlemen,Jakarta, Senin (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pimpinan DPR pada Senin (25/9) diagendakan membahas dua opsi terkait surat Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan KPK yang meminta konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil kerja, kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Hari ini baru bisa dilakukan Rapat Pimpinan, dan ada dua pendapat yaitu surat langsung dikirim ke Istana atau menunggu kerja Pansus selesai," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (25/9).

Dia mengatakan Rapim DPR akan memberikan pertimbangan apakah hasil kerja Pansus dibawa ke Presiden atau cukup dipaparkan di dalam Rapat Paripurna DPR. Namun Fahri menilai lebih baik hasil investigasi dari Pansus dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dilaporkan.

"Saya kira laporannya nanti saja kalau sudah selesai. Intinya biarkan Pansus melaporkan dahulu hasil kinerjanya di dalam Rapat Paripurna DPR," ujarnya.

Fahri mengatakan terkait perlu tidaknya perpanjangan masa kerja Pansus, akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. Menurut dia, saat ini akan dibahas surat menyurat antara Pansus dengan Pimpinan DPR tentang perlu tidaknya rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

"Tapi kalau rapim memutuskan, ya kita akan kirim. Kita akan menunggu jawaban kelembagaan dari Presiden," katanya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kemungkinan Rapim DPR juga akan membahas mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak mau ikut campur terkait apa yang terjadi di Pansus Angket. Dia mengatakan kalau sudah ada pernyataan Presiden seperti itu maka ketika ada permintaan dari Pansus maka belum tentu dijadwalkan oleh pemerintah.

Sebelumnya Pansus Angket mengungkapkan keinginannya untuk bertemu Presiden Jokowi untuk berkonsultasi terkait temuan-temuan yang diperolehnya selama sekitar 60 hari masa kerja Pansus. Pimpinan Pansus pun sudah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR agar dapat memfasilitasi permintaannya tersebut.

Namun Presiden Joko Widodo bersikap tegas menanggapi rencana tersebut bahwa hal itu tidak masuk wewenang atau domainnya. "Itu wilayahnya Dewan Perwakilan Rakyat, kasusnya di wilayah DPR," ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu, (20/9).

Presiden menegaskan bahwa semua harus tahu domain atau wewenang masing-masing sehingga jika hal tersebut merupakan kewenangan legislatif, dirinya tidak perlu terlibat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement