REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Bupati Bogor Nurhayanti menerbitkan surat keputusan (SK) tentang biaya resmi pengurusan sertifikasi tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sebesar Rp 150 ribu per bidang. SK ini lahir untuk meminimalisasi adanya pungutan dari oknum RT, RW dan kelurahan/desa yang melebihi jumlah tersebut.
“Rabu lusa akan kita bahas kembali mengenai SK ini, dan pada hari Kamis (28/9) akan disosialisasikan kepada semua keluharan dan desa sewilayah Kab Bogor,” ujar Nurhayanti di sela acara HUT BPN ke-57 di Cibinong, Bogor, Senin (25/9).
Menurut dia, dengan diterbitkannya SK tersebut, biaya proses pensertifikatan program PTSL tidak boleh melebihi dari Rp 150 ribu per bidang. Jika masih ada pihak yang meminta biaya melebihi angka tersebut, Bupati meminta agar masyarakat melaporkannya kepada yang berwajib atau ke camat setempat.
“Masyarakat jangan takut melaporkan kepada saya atau camat jika ada oknum RT, RW dan keluharan yang memungut biaya PTSL melebihi Rp 150 ribu. Saya juga nanti akan meneruskan pengaduan itu kepada kejaksaan, yang penting ada buktinya,” katanya.
SK tentang besaran biaya program PTSL itu diterbitkan, menurut Bupati, mengingat adanya keluhan masyarakat yang mengaku dimintai uang oleh sejumlah oknum. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bidang.
Adanya keluhan tersebut, kata Nurhayanti, sedikit banyak menghambat proses penyelesaikan program PTSL. “Karena itu sekarang kita atur dalam bentuk SK Bupati, agar seragam, sehingga nanti PTSL ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah mengaku optimistis proses pensertifikatan program nasional PTSL sebanyak 80 ribu bidang akan rampung pada akhir 2017. Karena hingga September ini, pendataan dan berkas-berkas pemohon yang sudah masuk kepada tim sudah mencapai 60 ribu bidang.
“Kita sekarang sedang melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang sudah masuk. Mudah mudahan target PTSL sebanyak 80 ribu bidang akan bisa selesai pada akhir tahun nanti,” katanya. Disebutkan sejauh ini sebanyak 40 ribu bidang program PTSL sudah rampung.
Dia mengakui bahwa target PTSL sebanyak 80 bidang untuk wilayah Kabupaten Bogor merupakan paling tinggi se-Indonesia. Karena selain jumlah itu masih ada program pensertifikatan oleh Pemkab Bogor sebanyak 33 ribu bidang lagi, sehingga total keseluruhan program pemerintah pusat dan daerah untuk tahun 2017 berjumlah 113 ribu bidang tanah. “Jumlah itu belum termasuk yang reguler yang diurus sendiri oleh masyarakat,” katanya.
Menanggapi terbitnya Permen Agraria/TR No 12 tahun 2017 tentang adanya aturan mengenai keharusan pembuatan akta jual beli (AJB) bagi program PTSL, Agus mengatakan, sejauh ini sudah dibicarakan dengan Pemkab Bogor. Begitu juga dengan Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas terbitnya AJB tersebut.
Menurut dia, bagi pemohonan yang dinilai mampu tetap akan dibebankan pajak BPHTB sesuai dengan ketentuannya. Sementara bagi yang kurang mampu biaya BPHB akan dibebankan kemudian. Maksudnya, lanjut dia, pemohon yang ekonominya kurang mampu akan tetap memenuhi kewajiban membayar BPHB, tetapi pembayarannya pada kemudian hari.