REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjelaskan kendala dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi dengan skala besar. Eddy mengatakan, dalam Rapat Kerja KPK dengan Komisi III pernah dijelaskan yang menjadi masalah KPK adalah konflik internal yang terjadi dalam tubuh KPK.
"Malah mereka waktu itu menceritakan lebih lanjut bahwa di penyidik itu ada konflik," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/9).
Sebelum mengungkapkan alasan konflik antar penyidik dalam kubu KPK, lanjut Eddy, Agus Raharjo sebagai ketua KPK mengatakan KPK saat ini kekurangan personil dalam mendalami kasus-kasus besar. Saat itu juga, Komisi III memberikan tawaran dukungan yang dibutuhkan KPK.
Saat Komisi III menawarkan hal tersebut, lanjut Eddy, Agus mengatakan konflik tersebut sudah bisa diatasi. Lebih lanjut, Komisi III DPR-RI menanyakan penyidik yang mana yang mendapat konflik di KPK, dan ketua KPK menjawab antara penyidik independen KPK dengan penyidik dari Polri.
"Kita tanya, siapa yang konflik itu, kenapa konflik dan bagaimana mengatasi konflik? KPK sudah bilang sudah bisa atasi konflik itu. Malah waktu kejadian direktur penyidikan melakukan testimoni ke Pansus waktu itu, malah konflik itu semakin membesar. Sampai ke saling melapor," terang dia.
Politikus PDI-P tersebut mengatakan, tidak hanya satu kali KPK diminta untuk menuntaskan kasus-kasus besar oleh Komisi III DPR-RI. Namun, lanjut dia, jika dalam internal KPK saja masih memiliki konflik, bagaimana KPK bisa menuntaskan kasus-kasus besar yang masih belum jelas ujungnya.
"Kita bertanya kalau ada konflik sebesar itu, bagaimana KPK bisa menangani kasus-kasus besar," ujar dia mengakhiri.