REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa sebanyak 16 saksi perkara dugaan penipuan yang melibatkan terlapor Jam'an Nur Chotib atau populer disapa Ustaz Yusuf Mansur.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini masih jalan terus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/9).
Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.
Dalam dugaan kasus ini, Ustaz Yusuf Mansur sejak 2012 aktif mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak menggelar perkaranya pada 4 Agustus lalu. Namun menurut Barung hingga kini penyidik masih belum menetapkan tersangka. "Penyidik masih dalam tahapan memeriksa saksi-saksi," katanya.
Terlapor Ustaz Yusuf Mansur sendiri, lanjut dia, juga masih belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Kuasa Hukum pelapor Rahmad K Siregar mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang dinilai telah bekerja dengan cepat menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya.
"Hari Rabu, 20 September, saya mendatangi Polda Jatim untuk memonitoring perkara ini. Ternyata mereka sudah memeriksa 16 saksi. Itu sudah lumayan banyak," katanya.
Dari penyidik Polda Jatim saat sedang memonitor perkara ini, Rahmad memperoleh informasi dalam waktu dekat akan kembali dilakukan gelar perkara. "Gelar perkara yang pertama 4 Agustus lalu adalah untuk menentukan status penyidikan. Nanti akan dilakukan gelar perkara lagi yang mungkin akan menentukan status tersangka terlapor Ustaz Yusuf Mansur," ucapnya.