Jumat 22 Sep 2017 10:20 WIB

Ibu Bawa Jenazah Bayi Naik Angkot, KPAI Dorong Perbaikan JKN

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Foto yang menunjukkan seorang ibu asal Lampung menggendong jenazah bayinya di angkot menjadi perbincangan (viral) di internet.
Foto: Tangkapan layar instagram
Foto yang menunjukkan seorang ibu asal Lampung menggendong jenazah bayinya di angkot menjadi perbincangan (viral) di internet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perbaikan sistem Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kian perlu ditinjau ulang untuk perbaikan/revisi. Hal itu menyusul seorang ibu menggendong jenazah bayinya menggunakan angkutan kota (angkot).

Menurut Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, kasus itu adalah salah satu contoh masih terdapat bolong atau lubang dalam keberpihakan Undang-undang JKN pada rakyat kecil. Dia mengatakan tata kelola penanganan pasien memang tidak mewajibkan BPJS membayar biaya pemulangan pasien yang meninggal di RS setelah mendapat penanganan kesehatan.

"Namun hal ini tidak berarti serta merta keluarga pasien yang tidak mampu harus mengupayakan sendiri kepulangan keluarganya yang wafat," Sitti Hikmawatty, dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (22/9).

Foto yang menunjukkan seorang ibu asal Lampung menggendong jenazah bayinya di angkot menjadi perbincangan (viral) di internet. Foto ibu tersebut diunggah melalui akun Instagram @seputar_lampung. Si ibu sambil menangis menceritakan kepada pemilik foto bahwa dia tidak mendapat pelayanan mobil ambulans dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek. 

Pada kasus seperti ini, Sitti mengatakan, perlu kebijakan pemerintah untuk memberikan dukungan pada rumah sakit terkait dana atau anggaran yang tidak atau belum masuk dalam pembiayaan BPJS. Dukungan ini tidak hanya perlu diberikan oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah.

Dia mencontohkan Pemprov DKI mengalokasikan sejumlah anggaran untuk menyediakan fasilitas ambulans yang tidak dicover oleh pelayanan BPJS. "Itu sebabnya meski banyak menyangkut hal-hal teknis dalam pelayanan kesehatan, namun karena terkait dengan kebijakan penggunaan anggaran," kata dia. 

Dia menambahkan perubahan tentang JKN tidak hanya pada tataran Peraturan Presiden (Perpres) namun bisa juga pada tataran undang-undang. Dukungan negara pada upaya perlindungan anak dalam bidang kesehatan sudah merupakan suatu keniscayaan, sesuai UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang merupakan ratifikasi dari Konvensi Hak Anak dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement