Kamis 21 Sep 2017 13:09 WIB

KPK: Kehadiran Miryam di Polda Kewenangan Majelis Hakim

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, kehadiran terdakwa kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/9) malam merupakan kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Politikus Partai Hanura itu turut diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

"Untuk pemeriksaan Miryam, karena sedang berada pada proses persidangan maka izin diberikan melalui penetapan Majelis Hakim. pihak Polda mengajukan izin ke Majelis Hakim," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).

Sebelumnya,Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, Miryam diperiksa terkait pemberitaan di media daring yang sempat menyinggung nama Aris. Namun, Adi tidak menjelaskan lebih lanjut secara rinci materi pemeriksaan itu.

"Terkait laporan Pak Aris ini, yang masalah media itu," katanya.

Seperti diketahui, sedikitnya ada lima laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Sebagian laporan terkait konten pemberitaan di media massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setidaknya empat laporan dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Satu laporan lainnya dibuat bukan oleh Aris, melainkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi yang merupakan mantan penyidik KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement