Selasa 19 Sep 2017 14:27 WIB

Fraksi PAN tak Setuju Rencana Pansus Rapat dengan Presiden

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Diskusi Pansus Hak Angket KPK di Presroom, Rabu (3/8).
Foto: dpr
Diskusi Pansus Hak Angket KPK di Presroom, Rabu (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI tidak sependapat dengan rencana Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul rencana Pansus yang ingin menyurati Presiden Jokowi untuk bertemu dan melaporkan temuan-temuan Pansus sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 28 September 2017.

"Menurut kami kurang pas misalnya Pansus sebelum paripurna minta pendapat atau sikap secara khusus bertemu Bapak Presiden. Jadi kalau belum disampaikan ke Paripurna saya kira pemerintah belum bisa menanggapi secara resmi juga," ujar Sekertaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/9).

Sebab, menurutnya, pemerintah mempunyai cara untuk merespons rekomendasi Pansus Angket, tapi pertemuan justru dilakukan sebelum penyampaikan rekomendasi resmi Pansus Angket dalam rapat paripurna DPR.

"Jadi, menurut kami berharap pansus karena batasnya 28 sepetember untuk buat laporan sedetail mungkin dan gampang dipahami, apakah itu oleh DPR dan publik Indonesia," ujar Yandri.

Selain itu, Fraksi PAN kata Yandri menilai Pansus Angket KPK adalah urusan internal kelembagaan DPR yang tugasnya melakukan penyelidikan dan nantinya akan dilaporkan dalam forum rapat paripurna. "Nah cukup sampai disitu tugas pansus, apa rekomendasinya disetujui atau tidak di paripurna ya kita nggak tahu isinya apa rekomendasi pansus itu," ujar Yandri.

Karena itu, Yandri mengatakan, fraksi PAN juga belum tahu akan bersikap apa terhadap rekomendasi yang akan disampaikan Pansus Angket nantinya. Namun demikian, PAN tentu akan bersikap apakah rekomendasi itu layak atau tidak.

"Maka, sebaiknya saran kami Pansus KPK konsentrasi saja buat laporan sebaik mungkin, sedetail mungkin, sepahit mungkin dengan data-data yang akurat dan itu disampaikan secara terang-benderang," ujar Ketua DPP PAN tersebut.

Ia melanjutkan, jika nantinya rekomendasinya melibatkan pemerintah, tentu telah ada mekanisme yang mengaturnya. Sehingga, tidak perlu harus dilakukan pertemuan Pansus Angket dengan Presiden langsung.

"Tentu mekanisme protokoler sudah diatur antara DPR di sana pemerintah, jadi cukup pimpinan DPR yang ditugasin speaker di lembaga ini, menurut kami kurang pas misalnya pansus sebelum paripurna minta pendapat atau sikap secara khusus bertemu bapak presiden," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement