Senin 18 Sep 2017 17:15 WIB

Uang Suap DPRD Jatim Disebut dengan Istilah 'Saroong'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch. Basuki (tengah) saat menjalani sidang kasus korupsi dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/9). Moch Basuki bersama anggota DPRD Jawa Timur M. Kabil Mubarok, dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso menjadi terdakwa kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Terdakwa Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch. Basuki (tengah) saat menjalani sidang kasus korupsi dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/9). Moch Basuki bersama anggota DPRD Jawa Timur M. Kabil Mubarok, dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso menjadi terdakwa kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan, suap yang digelontorkan beberapa kepala dinas terhadap Komisi B DPRD Jatim terkait Pengawasan Anggaran dan Revisi Peraturan Daerah tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Suap tersebut diberikan setiap tiga bulan, atau biasa disebut dengan istilah triwulan.

Jaksa juga mengungkap istilah yang biasa digunakan para anggota DPRD Jatim dalam menyebut uang suap yang diterima. Uang suap yang diterima biasa disebut dengan istilah ‘saroong’.

Hal itu diketahui dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat. Saat itu, jaksa menunjukan foto berisi percakapan antara Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki dengan anggotanya yang bernama Ninik Sulistiyaningsih.

Dalam pesan tersebut, Basuki meminta Ninik Sulistiyaningsih agar mengajak anggita Komisi B yang lain dalam rapat dengar dengan para SKPD yang bermitra. 

"Bu nanti saat hearing hari Senin dengan SKPD, ada saroong dari revisi Perda, tolong teman-teman dikondisikan," tulis pesan yang ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Senin (18/9).

"Siap," jawab Ninik, masih dalam pesan yang ditunjukkan jaksa. 

Saat dikonfirmasi, Basuki yang hadir sebagai saksi dalm persidangan tersebut membenarkan bahwa dia mengirimkan pesan itu. Basuki juga membenarkan istilah saroong yang dimaksud adalah uang suap dari para SKPD.

"Iya benar itu pesan dari saya. Iya, saroong itu maksudnya uang komitmen (suap)," ucap Basuki.

Namun demikian, Ninik membantah dia pernah menerima uang suap tersebut. Ninik juga mengaku tidak mengerti istilah saroong yang dimaksud Basuki adalah uang suap. 

"Saya tidak ngerti dengan istilah saroong, karena saya tidak paham. Saya kira saroong itu ya sarung yang biasa dipakai bapak-bapak," ucap Ninik.

Ninik terus mengelak sembari menjelaskan yang dia tangkap dari pesan itu hanya agar menggerakan para anggota Komisi B DPRD Jatim untuk hadir dalam rapat. Terlebih, biasanya banyak anggota DPRD yang mangkir saat digelar rapat

"Saya hanya ditugaskan mengajak temam-teman untuk datang karena biasanya banyak yang enggak datang," kata Ninik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement