REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, sampai saat ini KPK belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari Ketua DPR RI Setya Novanto terkait ketidakhadirannya dalam panggilan kedua hari ini (18/9). Hari ini Novanto dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
"Sampai saat ini penyidik mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi (dirawat), terkait rencana pemeriksaan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (18/9).
Febri mengatakan, KPK sudah menyampaikan surat panggilan kedua, setelah Novanto mangkir pada panggilan pertama pekan lalu. Surat tersebut diantarkan ke DPR dan kediaman Novanto di bilangan Jakarta Selatan.
"Setelah penggilan pertama, KPK telah menyampaikan surat panggilan kembali. Disampaikan ke kantor DPR-RI dan ke rumah. Panggilan sudah disampaikan secara patut," terang Febri.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan dalam pesan singkatnya, saat ini, Novanto sudah dipindahkan dari Rumah Sakit (RS) MRCC Siloam Semanggi ke RS Premier Jatinegara. Ketua Umum Partai Golkar itu disebut bakal menjalani pemeriksaan jantung.
"Vertigonya masih terasa di sebelah kanan kepala. Pagi ini Bapak akan masuk ruang Angiogragi untuuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau Calcium score. Karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung. Saat ini Bapak sudah berada di Cardiac Ward RS. Premier," tutur Nurul Arifin.
Sebelumnya pada Senin (11/9) pekan lalu Novanto tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya lantaran dirawat di rumah sakit.KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudahdivonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.