Ahad 17 Sep 2017 17:35 WIB

Wali Kota Batu Terima Suap Melalui Pelunasan Alphard

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Batu disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (17/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Batu disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima, fee dari proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017secara bertahap. Eddy dijanjikan fee sebesar Rp 500 juta oleh pengusaha bernama Filipus Djap dari nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar.

"Penerimaan pertama Rp 300 juta sudah dilakukan sebelumnya. Uang tersebut diduga untuk melunasi mobil Alphard ERP (Eddy Rumpoko)," ujar Laode di Gedung KPK Jakarta, Ahad (17/9).

Transaksi kedua, sambung Laode, Eddy Rumpoko menerima fee dari Filipus sebesar Rp 200 juta yang diberikan di rumah dinas Eddy Rumpoko pada Sabtu (16/9) kemarin. Pada saat transkasi kedua itulah, tim satgas KPK langsung mengamankan keduanya dan menetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Filipus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement