Jumat 15 Sep 2017 16:11 WIB

Polisi Imbau Masyarakat Jangan Mengonsumsi Obat Sembarangan

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Obat ilegal (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Obat ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 66 orang remaja dan mahasiswa di wilayah Sulawesi Utara (Sultra), hilang kesadaran usai mengonsumsi obat Paracetamol Cafein Carisoprodo (PCC). Bahkan satu diantaranya meninggal dunia, sementara puluhan lainnya masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit.

Pasca kejadian itu, polisi langsung bergerak untuk mencari asal muasal obat yang dikonsumsi dan dibeli oleh anak-anak kota Kendari ini. Sembilan orang pun resmi diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka atas penjualan ilegal PCC.

Untuk mewaspadai berjatuhannya korban kembali, polisi mengimbau agar masyarakat terutama para orang tua. Mereka meminta masyarakat agar tidak lagi sembarangan dalam mengonsumsi obat-obatan yang tanpa resep dokter.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mengonsumsi obat kecuali atas resep dokter," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (15/9).

Selain itu, lanjutnya apabila masih ditemukan ada tempat-tempat yang diduga masih menjual obat-obatan yang dilarang edar untuk segera menghubungi kepolisian setempat.

"Kami juga berharap agar masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib bila mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran obat terlarang itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement