REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Oswar Mungkasa mengaku belum mendengar usulan terkait sanksi sosial berupa pemasangan foto di RPTRA bagi pembuang sampah sembarangan. Namun, ia tidak mempermasalahkan usulan tersebut.
Hanya saja, sambung Oswar, usulan tersebut harus dikaji lagi. "(Usulan tersebut) efektif cuma itu perlu dikaji. Kan ada aspek legalnya. Jangan-jangan orang kalau dipermalukan, terus dia malah menuntut kita," ujar Oswar di Balai Kota, Jumat (15/9).
Selain itu, Oswar menilai usulan sanksi sosial ini sebagai cara agar orang tidak berani buang sampah sembarangan. "Intinya idenya pak gubernur bagaimana kita gunakan berbagai cara agar kemudian orang tidak berani buang sampah," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan sanksi sosial berupa pemampangan foto di RPTRA bagi pembuang sampah sembarangan. Foto tersebut ditunjukkan kepada masyarakat.
"Bisa spanduk dipasang kita punya RPTRA. "Jangan dicontoh perilaku buruk membuang sampah sembarangan". Supaya anak-anak kita tahu, anak-anak saja lebih pintar untuk membuang sampah," ujar Djarot di Balai Kota, Jumat (15/9).
Djarot kemudian meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar operasi tangkap pembuang sampah sembarangan digalakkan lagi. Ia menegaskan pembuang sampah sembarangan harus langsung diproses dan diberikan sanksi sosial.