Jumat 15 Sep 2017 11:22 WIB

Anggota DPR Minta BPOM Cegah Peredaran Pil PCC

etua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Dok Humas DPR RI
etua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlukan menyikapi peredaran obat PCC karena sudah banyak laporan penyalahgunaan obat tersebut.

"Dalam dua hari terakhir grup media sosial Komisi IX ramai membicarakan masalah itu. Awalnya kami meragukan kebenarannya, tetapi setelah dikonfirmasi, ternyata itu benar," kata Saleh melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Jumat (15/9), dilansir dari Antara. 

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan sudah ada beberapa orang tua yang telah memberikan pernyataan tentang anaknya yang menjadi korban peredaran obat tersebut. Karena itu, Saleh meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut. Apalagi, obat itu disebut-sebut berasal dari luar negeri.

"Tentu izin edar dan kandungan isinya perlu diperiksa. Bila betul berbahaya, harus segera ditarik. Oknum yang mengedarkannya juga harus ditemukan. Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja," kata dia.

Menurut Saleh, obat yang tidak terdaftar di BPOM saja tidak boleh beredar, apalagi obat berbahaya seperti PCC. Selain BPOM, Badan Narkotika Nasional juga harus bertindak. Sebab, gejala yang ditimbulkan obat tersebut mirip dengan narkoba.

"Bisa jadi ini narkoba jenis baru yang belum banyak diketahui masyarakat," ujarnya.

Penyalahgunaan obat PCC, atau paracetamol, caffeine, corisoprodol, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kelainan kejiwaan yang terjadi pada puluhan remaja di Kota Kendari sejak Selasa (12/9) malam hingga Kamis (14/9). Pil PCC itu juga dioplos bersama dua jenis obat yakni Somadril dan Tramadol.

Penyalahgunaan obat itu telah mengakibatkan 64 remaja, satu orang di antaranya meninggal, menjadi korban. Hingga Kamis malam, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pil pcc ditangkap" href="http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/09/14/ow9ybp354-polda-sultra-tangkap-delapan-orang-pengedar-obat-pcc" target="_blank">delapan pengedar obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. 

Dua dari delapan orang tersangka merupakan oknum apoteker dan asisten apoteker salah satu apotek di Kendari. Kepolisian menyatakan semua tersangka berjenis kelamin perempuan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement