REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kejaksaan merupakan pendukung utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena banyak jaksa pilihan membantu lembaga tersebut.
"Betapa banyak jaksa pilihan ke KPK meski kejaksaan membutuhkan tenaganya," katanya Prasetyo seusai menerima rombongan China Law Society yang dipimpin Bao Shaokun di Jakarta, Kamis malam (15/9).
Hal tersebut meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kejaksaan akan mengambil penuntutan (KPK) dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pekan lalu. Menurut dia, dirinya seringkali mengatakan lembaga itu jangan dibubarkan mengingat betapa masih masifnya tindak pidana korupsi hingga harus ditangani bersama-sama.
"Jadi tidak betul itu (kejaksaan akan menarik penuntutan KPK)," katanya.
Ia menyebutkan soal pernyataan itu karena dirinya ditanya oleh anggota DPR RI mengenai penegakan hukum korupsi di Malaysia, tentunya dia menjelaskan pertanyaan itu. "Karena itu, harus tahu dahulu masalahnya, baru komentar, " ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada sama sekali upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengambil alih penuntutannya. "Jaksa Agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (13/9). Justru, kata dia, sesama penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK harus saling bersinergi, saling mendukung.
Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong, dan Singapura.
"Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan," ucapnya.
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan. "Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung Malaysia," katanya.