REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap delapan pengedar obat terlarang jenis paracetamol, caffeine, corisoprodol (PCC) yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhi Permana, mengatakan semua tersangka berjenis kelamin perempuan. "Dua dari delapan orang tersangka merupakan oknum apoteker dan asisten apoteker salah satu apotek di Kendari," katanya, Kamis (14/9).
Selain apoteker itu katanya, pihaknya juga menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil Somadril dan Tramadol. Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari.
"Dari tangan tersangka telah disita ribuan butir obat PCC jenis Somadril dan Tramadol," katanya.
Menurutnya, penyalahgunaan obat tersebut diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kelainan kejiwaan yang terjadi pada puluhan remaja di Kota Kendari sejak Selasa malam hingga Kamis.
"Para tersangka ini kita akan terapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya di pasal 197 dan pasal 196. Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut," katanya.