Kamis 14 Sep 2017 16:30 WIB

Polisi Bekuk Anggota Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Karta Raharja Ucu
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satu anggota komplotan pencuri spesialis minimarket ditangkap di Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Tersangka berinisial TTH (42 tahun) itu dicokok anggota Polsek Bantar Gebang usai melancarkan aksinya, Jumat (1/9) lalu. Sementara dua anggota komplotan masih buron.

Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengatakan, TTH melakukan aksi bersama kedua rekannya ES dan M yang saat ini masih dalam pencarian. Komplotan pencuri itu menurut Siswo melancarkan aksinya di daerah pinggiran Jakarta.

Siswo menjelaskan, TTH dan kedua rekannya memang spesialis melakukan pencurian di minimarket. Tiga tersangka tersebut, kata dia memiliki tugas masing-masing, yakni melakukan aksi pencurian, mengawasi, dan sebagai pembuka gembok.

"Polisi hanya menangkap satu tersangka karena dua tersangka lain berhasil melarikan diri dari kejaran petugas," kata Siswo di Polsek Bantar Gebang, Kamis (14/9).

Siswo mengungkapkan, dari tangan tersangaka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seperti 144 kotak susu bubuk, 29 susu bubuk kalengan, 179 buat kosmetik, dan 227 bungkus rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka melancarkan aksi, yakni satu mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, satu mesin pemotong besi (gerinda), dua gunting besi baja, dua tang potong, dua linggis, tiga kunci letter L, dua obeng panjang, satu buah tas punggung, satu topeng hitam, satu rantai besi dan empat gembok yang telah rusak.

"Total kerugian mini market sekitar Rp 37.657.000. Saat ini kami masih menyelidiki di mana wilayah tersangka menjual barang curiannya," kata. dia. Akibat perbuatannya, TTH akan dijatuhi pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement