Kamis 14 Sep 2017 12:28 WIB

Fahri Bela Fadli Zon yang Kirimkan Surat Setnov ke KPK

Red: Nur Aini
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah (kiri).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai surat yang dikirimkan Fadli Zon kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto tidak melanggar etika, karena hanya meneruskan aspirasi masyarakat.

"Saya menilai tidak melanggar etika karena hanya meneruskan surat aspirasi dari Pak Novanto," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (14/9).

Fahri menjelaskan mekanisme di DPR untuk meneruskan surat aspirasi masyarakat, langsung diteruskan kepada lembaga yang dituju sehingga wajar ketika Fadli langsung meneruskan surat aspirasi Novanto kepada institusi KPK. Dia mengatakan setiap surat yang masuk ke Sekretaris Jenderal DPR dipilah untuk ditandatangani Pimpinan DPR berdasarkan bidangnya masing-masing. "Memang semua surat yang diteruskan itu dikirim oleh Kesekjenan DPR ke institusi yang dituju," ujarnya.

Karena itu, Fahri menilai tidak beralasan kalau Fadli dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik karena mengirimkan surat ke KPK tanpa persetujuan Pimpinan DPR lain.

Dia mengatakan meneruskan aspirasi masyarakat, tidak perlu diketahui Pimpinan DPR lainnya sehingga tidak masalah ketika Fadli langsung meneruskan surat aspirasi dari Novanto tersebut. "Itu kan hanya meneruskan surat aspirasi, yaitu ada seorang yang mengusulkan suatu hal," katanya. Fahri menegaskan semua orang bisa mengirimkan surat aspirasi kepada DPR, dan akan diteruskan oleh institusi tersebut.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui bahwa dirinya menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto, yang ditujukan kepada Pimpinan KPK atas permintaan Novanto. "Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.

Fadli mengatakan permintaan Novanto itu sama seperti halnya masyarakat umum yang banyak meminta hal yang sama sehingga dirinya hanya meneruskan permintaan tersebut. Menurut dia, seluruh Pimpinan DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dirinya karena merupakan Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, pada Selasa (12/9). "Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement