Rabu 13 Sep 2017 21:55 WIB

Polda Jatim Ungkap Prostitusi Daring Korban Pelajar

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan manusia atau prostitusi dalam jaringan (daring/online) dengan korban pelajar berusia belasan tahun.

Kanit 1 Renata Krimsus Polda Jatim Kompol Yasinta Mau menjelaskan, pengungkapan prostitusi daring dengan korban remaja itu setelah pihaknya membekuk perempuan berinisial AS (19) warga Tambaksari Surabaya dan mengembangkan kasus tersebut hingga PFA (23) mahasiswi, warga Jojoran Kota Surabaya yang bertindak sebagai mucikari tertangkap.

"Pada tanggal 30 kami telah berhasil menangkap tersangka berinisial AS. Yang bersangkutan menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang melalui media Line atau Whatsapp," ujarnya di Surabaya, Rabu (13/9).

Dalam penyidikan, diperoleh keterangan dari tersangka AS bahwa ada delapan kelompok di Surabaya khususnya dengan korban anak-anak. "Dari tersangka AS, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya pada tanggal 4 September dilakukan penangkapan kepada tersangka kedua berinisial PFA," ujarnya.

Dari kedua tersangka, setelah pengembangan AS memiliki anak buah dua orang anak yang berusia 14 dan 16 tahun. Dari tersangka PFA memiliki anak buah sekitar tujuh anak bervariasi antara 14 tahun sampai 20 tahun. 20 tahun klasifikasi dewasa, tapi hanya satu orang yang berusia 20 tahun.

Yasinta menjelaskan, modus yang dipakai tersangka ialah saat lelaki hidung belang ingin memesan korban, mereka bisa masuk di Line atau Whatsapp. Di sana, lanjut Yasinta, mereka akan mengunggah nama dan foto calon korban.

Yasinta menambahkan, tarif yang dipatok keduanya antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Tersangka akan mengambil Rp200 ribu sementara sisanya diberikan kepada korban. "Nanti disepakati janjian di suatu tempat dan di suatu tempat itulah transaksi dilakukan," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku PFA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lembar kuitansi hotel nomor 3406 atas nama HD, lembar kuitansi hotel nomor 3407 juga anatas nama HD, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement