Rabu 13 Sep 2017 19:15 WIB

Pembunuh Pasutri Tanah Abang Diancam Hukuman Mati

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan dan perampokan pasutri pengusaha garmen Husni Zarkasih dan Zakiya Husni Masrur terancam hukuman mati. Pasalnya, perampokan dan pembunuhan itu telah direncanakan sedemikian rupa.

"Kami kenakan perbuatan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dan perampokan, bisa hukuman mati," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9).

Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Perencanaan para pelaku diketahui oleh polisi saat para pelaku merencanakannya di sebuah rumah pelaku yang merupakan sopir korban.

"Sopirnya itu punya rumah kontrakan di daerah Tangerang, pada tanggal 10 September, jam 13.00 itu mereka sudah menyiapkan tali dan besi, sarung tangan dan pentutup muka. Ini jelas pembunuhan berencana. Jadi jelas, niatnya terencanana dan mengambil barang barang tersangka," lanjut Nico.

Tiga pelaku pun kini telah ditangkap, yakni AZ alias ZUL (sopir), EK, dan SU telah diamankan di Jawa Tengah dan saat ini masih berada di Semarang. Satu di antaranya, yakni sopir, berperan sebagai otak dan mendapatkan tindakan tegas polisi.

"Sopir saat mencari emas (semacam rekonstruksi) dia memberikan perlawanan kami berikan tindakan tegas dan dibawa ke Rumah Sakit hingga meninggal," kata Nico.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement