REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pasangan suami istri di Kabupaten Ciamis tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan jenis suliwa. Ironisnya pesta miras tersebut dilakukan pasangan muda tersebut di rumah orangtuanya di Kampung Lembur Balong, Kelurahan/Kecamatan Ciamis pada hari kedua lebaran, Senin (25/5).
Pesta miras tersebut diikuti oleh lima orang. Dua di antarnya meninggal dan tiga kini dirawat di RSUD Ciamis dalam kondisi kritis. ‘’Korban meninggal pada hari Rabu (27/5) pagi,’’ kata Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, SIK dalam keterangannya kepada para wartawan, Kamis (28/5).
Dony mengatakan, kedua korban meninggal dunia yaitu Rahmat Ginanjar (28 tahun), dan Mega Yustisia (28). Sedangkan korban yang dirawat yaitu Suham (29), dan Budi Irawan (25) warga Dusun Karang, Ciamis. Sedangkan Aris Rismawan (30) warga Dusun Citutut, Desa Cijantung, Ciamis, tidak menjalani erawatan di rumah sakit. ‘’Dua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan satu orang dirawat di rumahnya,’’ kata dia.
Menurut keterangan, pesta miras tersebut dilakukan kelimanya ada Senin (25/5) sekitar ukul 16.00 WIB di rumah orangtua Mega Yustisia Kampung Lembur Balong, Kelurahan/Kecamatan Ciamis. Korban membeli miras oplosan dari seorang pedagang di Kota Ciamis. Usai pesta miras kelimaya tak mengalami keluhan.
Baru pada keesokan harinya, Selasa (26/5) sekitar pukul 21.00 Rahmat dan Mega merasakan gejala sesak napas disertai pusing dan muntah-muntah. Keduanya kemudian dilarikan ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan.
Namun karena kondisinya cukup parah , kedua korban akhirnya meninggal dunia. Rahmat meninggal sekitar pukul 02.00 WIB dan Mega sekitar ukul 08.30 WIB. Sedangkan tiga korban lainnya mulai merasakan gejalan using, mual, dan pandangan mata terganggu sehari setelah pesta miras. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit ada Rabu (27/5).
Dr Ramadhan Pahsja, Kemedikaan RSUD Ciamis, mengatakan, saat datang ke rumah sakit pada Selasa (26/5) sekitar ukul 20.30 WIB kondisi korban sudah parah. Saat itu, kata dia, Rahmat dan Mega sudah mulai tak sadarkan diri dan kemudian ditangani di UGD. ‘’Dua korban yang dirawat mengeluh sesak naoas, pandangan mata kabur dan pusing,’’ kata dia.
Dalam kasus ini, Polres Ciamis telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual miras oplosan. Selain itu, polisi menyita barang bukti miras oplosan jenis suliwa.
Minuman berwarna merah tersebut dijual seharga Rp 25 ribu per kantong plastik (isi 500 ml). ‘’Dua orang sudah kita amankan. Kandungan minuman tersebut sedang kita lakukan pemeriksaan labkrim,’’ kata AKB Dony.