Rabu 13 Sep 2017 18:05 WIB

'Sindiran Prasetyo ke KPK Bisa Turunkan Elektabilitas Jokowi

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Prasetyo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Prasetyo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlu segera mengkonfirmasi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo, yang menyinggung kewenangan KPK. Pernyataan tersebut dinilai bisa melemahkan elektabilitas Jokowi menjelang Pilpres 2019.

"Presiden harus meminta konfirmasi kepada Jaksa Agung mengenai pernyataan publiknya itu. Jika tidak ada respons, beliau layak dilengserkan dari jabatan sebagai Jaksa Agung," ujar Syamsudin kepada wartawan di Kantor DPP Nasional Demokrat (Nasdem), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Tindakan ini, lanjutnya, perlu diambil karena pernyataan Prasetyo berpotensi menjatuhkan Jokowi. Sebab, akan muncul opini publik bahwa Jaksa Agung selaku pembantu Presiden tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Akan muncul tuduhan-tuduhan publik bahwa Presiden Jokowi tidak sungguh-sunguh punya komitmen memberantas korupsi dengan adanya usulan Jaksa Agung yang ingin meniadakan fungsi penyidikan di KPK," tegas Syamsudin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, posisi Prasetyo sebagai kader Partai Nasdem yang merupakan koalisi pemerintah juga akan merugikan Jokowi. Pernyataan Prasetyo dinilai berpotensi melemahkan elektabilitas Jokowi secara jangka panjang. "Publik akan sangsi kepada komitmen Presiden Jokowi dalam mendukung KPK. Ini tidak akan menguntungkan Jokowi dalam elektabilitas pada Pilpres 2019 mendatang," tambahnya.

Sebelumnya, saat pemaparan terkait pemberantasan korupsi di Komisi III DPR RI, Jaksa Agung mengatakan, KPK di Indonesia sudah menjadi lembaga yang superbody tanpa pengawasan. Namun, dengan kelebihan lembaga antirasuah di Indonesia seperti saat ini, kinerja KPK masih jauh dari pencapaian pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Dengan adanya kewenangan lebih yang dimiliki lembaga antirasuah Indonesia, indeks antikorupsi Indonesia masih jauh dari Malaysia dan Singapura. "Kenyataannya, memang lembaga penegak hukum yang tanpa pengawasan cenderung akan bertindak sewenang-wenang," ujar Prasetyo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement