Rabu 13 Sep 2017 17:17 WIB

'Surat Penundaan Pemeriksaan Setnov Bukan Surat Resmi DPR'

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan atas nama kelembagaan. Taufik mengatakan surat itu atas pribadi yang ditandatangani yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Tapi konteksnya saya luruskan konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara Alat Kelengkapan Dewan. Tetapi, surat secara dari pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi Komisi III yaitu komisi hukum," kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (13/9).

Taufik mengatakan surat tersebut hanya atas pribadi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang merupakan koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam). Politikus PAN itu menjelaskan setiap surat yang keluar dari DPR RI harus melalui Kesekjenan DPR RI dan surat yang di keluarkan Fadli Zon hanya diteruskan kepada pimpinan DPR RI yang lain sehingga tidak bisa mengatasnamakan kelembagaan.

"Kalau surat itu menyasar kesaya itu perlu saya jelaskan ada apa jadi kalau ini hanya meneruskan ini hanya mekanisme administartif," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui bahwa dirinya menanda tangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto, yang ditujukan kepada Pimpinan KPK atas permintaan Novanto.

"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.

Fadli mengatakan permintaan Novanto itu sama seperti halnya masyarakat umum yang banyak meminta hal yang sama sehingga dirinya hanya meneruskan permintaan tersebut.

Menurutnya, seluruh Pimpinan DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dirinya karena merupakan Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, pada Selasa (12/9).

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement