Rabu 13 Sep 2017 15:57 WIB

Golkar tak Tahu Surat DPR agar KPK Tunda Penyidikan Setnov

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR Setya Novanto saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Foto: ANTARA
Pengunjuk rasa membawa poster Ketua DPR Setya Novanto saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Golkar DPR RI Robert Joppy Kardinal mengatakan, pihaknyan tidak mengetahui soal surat yang dikirimkan Kepala Biro Pimpinan Sekretaris Jenderal DPR RI Hani Tahapsari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan Setya Novanto.

"Tanya Sekjen sama pimpinan DPR. Kita enggak ngerti fraksi enggak dikomunikasikan apa-apa," ujar Joppy di Gedung DPR, Rabu (13/9).

Robert Joppy mengatakan, tidak ada komunikasi sama sekali apapun dengannya sebagai Ketua Fraksi Golkar. Ia bahkan mengaku baru tahu dari para wartawan. Joppy meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung pada pimpinan DPR dan atau Sekjen Golkar.

"Itu kan urusan pimpinan DPR dan Sekjen (Idrus Marham). Saya enggak tahu. Silakan tanya pada mereka," katanya.

Sebelumnya dikabarkan Kepala Biro Pimpinan Sekjen DPR RI Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9). Surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan kasus korupsi e-KTP.

Surat yang menggunakan kop DPR RI tersebut juga meminta agar KPK menghormati proses praperadilan yang sedang diajukan Setnov. Kendati demikian, banyak pimpinan DPR dan ketua fraksi yang tidak mengetahui keluarnya surat tersebut. Keluarnya surat tidak melalui rapat pimpinan (rapim) ataupun badan musyawarah (bamus).

Sementara politikus Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang ada, baik yang terjadi di KPK maupun upaya hukum yang dilakukan Setnov melalui penasihat hukumnya. Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak bisa diintervensi karena sudah diatur dalam undang-undang.

"Tapi kalau kepala biro membuat surat mengatasnamakan DPR, itu melampaui kewenangan dan itu tidak boleh terjadi. Karena setiap keputusan lembaga negara diputuskan melalui bamus. Kebetulan juga saya anggota bamus," ujar Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement