Rabu 13 Sep 2017 14:43 WIB

Calon Independen Kab Cirebon Wajib Kumpulkan 113 Ribu Suara

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan bakal calon perseorangan (independen) yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 harus mengumpulkan dukunga nminimal 113.111 suara. Jumlah itu mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014 di Kabupaten Cirebon.

 

"Jadi para bakal calon independen yang ingin maju dalampilkada Kabupaten Cirebon harus mengantongi dukungan minimal 113.111 suara," kata Saefudin, kepada Republika, Rabu (13/9).

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefudin Jazuli, menjelaskan, DPT Kabupaten Cirebon saat Pilpres 2014 mencapai 1.740.165 suara. Berdasarkan aturan, maka syarat minimal dukungan bagi calon independen yang ingin maju dalam pilkada Kabupaten Cirebon adalah 6,5 persen dari 1.740.165 suara.

 

Denganjumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon yang berjumlah 40 kecamatan, maka jumlah persebaran dukungan untuk calon perseorangan itu minimal di 21kecamatan.

 

Saefudin menambahkan, bentuk dukungan terhadap parabakal calon independen tersebut dibuktikan dengan penyerahan foto kopi kartutanda penduduk elektronik (KTP el) atau surat keterangan (suket) dariDisdukcapil Kabupaten Cirebon milik warga yangmendukung mereka.

 

Sementara itu, di Kota Cirebon, KPU Kota Cirebonjuga telah menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon independen yang inginmaju dalam pemilihan wali kota Cirebon 2018 harus mencapai 23.378 suara.

 

Angka itu merupakan 10 persen darijumlah DPT Pilpres 2014 di Kota Cirebon yang mencapai 233.774 suara, kata KetuaKPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani.

 

Dengan jumlah kecamatan di Kota Cirebon yang mencapai lima kecamatan, maka jumlah sebaran dukungan untuk calon perseorangan itu minimal di tigakecamatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement