Rabu 13 Sep 2017 06:21 WIB

Bareskrim Dalami Aliran Dana dari Asma Dewi ke Saracen

Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Foto: Republika/Mabruroh
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih mendalami seputar dugaan aliran dana sebesar Rp 75 juta dari Asma Dewi, seorang ibu rumah tangga ke kelompok penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial, Saracen. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, aliran dana tersebut sedang didalami satu per satu.

"Masih digali satu per satu. Apakah itu pemesanan (konten ujaran kebencian) akan dilihat dari fakta yang ada," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9).

Penyidik pun masih berupaya mengungkap dugaan komunikasi maupun pertemuan antara Asma Dewi dan kelompok Saracen. "Ditemukan adanya proposal, ada aliran dana. Lalu, apakah ada percakapan, komunikasi atau pertemuan? Ini masih ditelusuri faktanya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi (52 tahun) di kediaman kakaknya di Kompleks Polri Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9). Asma ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui jejaring sosial Facebook.

Dari hasil penyelidikan, ternyata Asma Dewi pernah memberikan dana senilai Rp 75 juta kepada kelompok Saracen. Kini, Asma mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara polisi sudah mengamankan empat tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen. Empat tersangka tersebut adalah MFT, SRN, JAS dan MAH.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement