REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu takut dengan wacana membekukan sementara lembaga antirasuah tersebut. Pembahasan untuk membekukan sementara lembaga tersebut dianggap baik untuk membuat KPK memiliki kinerja maksimal setelahnya.
"Tidak perlu takut karena kita upayanya untuk memperkuat dan memperbaiki yang ada di dalamnya," kata Fahri Hamzah, Ahad (10/9).
Menurut Fahri, pembekuan KPK yang dimaksud Pansus Angket adalah untuk mengevaluasi kinerja lembaga tersebut. Evaluasi dilakukan karena DPR melihat kinerja KPK sekarang kurang bagus. Banyak keluhan dari masyarakat yang menyebut kinerja KPK sekarang mulai menurun. Untuk itu, perlu ada perbaikan dengan melakukan pembekuan terlebih dahulu.
Sebelumnya, anggota pansus angket KPK Henry Yosodiningrat mengatakan dalam usulan pada rapat paripurna akhir September akan meminta aga lembaga antirasuah ini dibekukan sementara. Dengan pembekuan ini, kasus korupsi adalah Polri dan Kejaksaan Agung. Sebab, dua lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyidik dan juga penuntutan.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meluruskan pernyataan anggotanya terkait pembekuan sementara KPK tersebut. Dia menegaskan PDI Perjuangan menginginkan Pansus Angket KPK DPR RI dijalankan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR, bukan untuk membubarkan atau membekukan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pengalihan kewenangan KPK ke Kejaksaan Agung hanya wacana. Karena itu, dia enggan memikirkan sesuatu yang belum terlaksana atau tidak diatur dalam undang-undang.
Namun, terkait dengan kinerjanya saat ini, Prasetyo menilai memang harus ada perbaiki di dalam tubuh KPK. Dia menyebutkan lembaga antirasuah itu harus memperbaiki dan meningkatkan fungsi supervisi, koordinasi, dan pencegahan. “Perlu pembenahan (di dalam KPK)," ujar Prasetyo.