Jumat 08 Sep 2017 17:46 WIB

Kepemilikan Garasi Sepantasnya Jadi Kewajiban Pemilik Kendaraan 

Rep: Noer Qo. Kusumawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
Garasi. Ilustrasi
Foto: Wikipedia
Garasi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi ayat 1 sampai 5 sudah menjelaskan rinci. Bahwa orang yang membeli kendaraan bermotor harus ada pernyataan surat kepemilikan garasi dari RT, RW, dan Kelurahan.

"Misal Djarot mau beli mobil akan ada pernyataan bahwa Djarot memang punya garasi untuk satu mobil makanya Djarot dapat STNK punya satu mobil yang boleh," ujar Djarot di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (8/9).

Djarot menegaskan tidak membatasi orang untuk membeli mobil. Namun, kepemilikan garasi memang sepantasnya menjadi kewajiban orang yang mempunyai mobil. 

Terkait sosialisasi Perda No.5 Tahun 2014 Pasal 140 ayat 1 sampai ayat 5, Djarot mengatakan sudah dimulai dari setahun lalu. Namun, sosialisasi ini sempat terhenti.

"Sekarang ke depannya terus. Makanya sekarang ada Bulan Tertib Trotoar, saya minta sama Pak Andri sosialisasi sehingga bulan depan Oktober sudah mulai ada penindakan," katanya.

Selain itu, Djarot menuturkan, pemilik yang tidak mematuhi perda, kendaraan motornya akan diderek. "Mobilnya akan ditarik, kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub, kita kandangin. Gampang," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura, Syarifuddin mengatakan Perda No. 5 Tahun 2014 mewajibkan kendaraan harus memiliki garasi yang akan diimbangi surat keterangan dari kelurahan. Jika surat keterangan dari kelurahan tidak ada seharusnya showroom mobil seharusnya tidak mengizinkan seseorang membeli kendaraan. 

Ia menyetujui adanya sosialisasi aturan ini. "Coba teman-teman terganggu enggak kalau di kampung rumahnya itu parkir mobil di pinggir jalan?, saya mau keluar saja enggak bisa di gang-gang itu dua sampai tiga mobil, mestinya dia bangun dulu, baru (orang lain) bisa keluar," kata Syarifuddin.

Perda No.5 Tahun 2014 Pasal 140 ayat 1 sampai ayat 5 itu memang sudah ada sejak lama. Namun keberadaannya seperti dilupakan pemilik kendaraan bermotor.

Syarifuddin berpendapat untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Sekarang bukan masalah tidak nyata atau gimana. Sekarang ini harus diberlakukan sehingga untuk ketertiban masing-masing kawasan perumahan, ketertiban kampung. Jadi kita tidak terganggu dengan orang-orang yang yang memiliki kendaraan tetapi tidak mempunyai parkir," ujarnya.

Selain itu, Syarifuddin mewanti-wanti pada saat sosialisasi perda ini, jangan sampai ada warga yang menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  kejam. "Makanya kita angkat kita gaungkan setelah itu nanti masalah sanksinya kita akan duduk bareng. Dishub dan Komisi B duduk bareng-bareng, kita putusin bersama," katanya.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement