Jumat 08 Sep 2017 16:38 WIB

Ini Kejanggalan Prosedur Penahanan Alfian Menurut Pengacara

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Alfian Tanjung
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Alfian Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mempermasalahkan prosedur penahanan Alfian Tanjung. Menurut dia, terdapat kejanggalan dalam prosedur penahanan Alfian.

Abdullah mengakui, polisi memang membawa surat penahanan. Dia pun dipersilakan melihat surat tersebut hanya sebentar. "Mereka diperintahkan oleh Polda Metro, minta bantuan. Akhirnya kami lihat surat penahanan tidak ada tanggalnya," ujarnya, Jumat (8/9).

Karena hal tersebut, menurut Abdullah, pihaknya akan mempermasalahkan secara prosedural. Namun, pihaknya masih mengkaji apakah proses praperadilan yang akan ditempuh.

"(Praperadilan) kemungkinan iya, kemungkinan juga tidak, tapi gunakan pengawas internal dan eksternal, Propam dan lain-lain. Kompolnas Komnas HAM harus paham, apa gini penegakan hukum itu?" kata dia.

Abdullah menambahkan, penahanan ini, memunculkan kesan panik karena Alfian dibebaskan. Dia pun menilai penahanan yang dilakukan polisi pada Alfian Tanjung terlalu berlebihan. "Ustadz malah di borgol yang pengawalannya luar biasa," kata dia.

Selain itu, penahanan Alfian di Mako Brimob Kelapa Dua Depok juga dinilai janggal oleh Abdullah. Pasalnya, ia mengira jika Alfian bakal ditahan di Polda Metro Jaya. "Itu patut dipertanyakan," ujarnya.

Sementara menjawab pertanyaan Abdullah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan di Mako Brimob seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.

 

Baca juga, Alfian Tanjung Tersangka, Pengamat: Polisi Harus Buktikan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement