Jumat 08 Sep 2017 09:01 WIB

55 Oknum Pendamping PKH Double Job Ditindak Tegas

Dirjen Pelindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat
Foto: Dokumentasi Kemensos
Dirjen Pelindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas 55 oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diketahui double job atau rangkap pekerjaan.  Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat mengatakan, mereka yang ketahuan rangkap jabatan harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri. 

"Kalau mereka memilih tetap menjadi guru, perawat atau honorer di kecamatan, maka mereka harus mengundurkan diri dari pendamping PKH," kata Harry dalam siaran di Jakarta, Kamis (7/9). Hasilnya, lanjut Harry, sebanyak enam orang mengundurkan diri dari pendamping PKH dan 48 orang menyatakan masih tetap di PKH. Berdasarkan investigasi tersebut ditemukan fakta di lapangan bahwa mereka bukan aparatur sipil negara (ASN) melainkan pegawai honorer swasta.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. 

"Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH," ujar Harry. 

Harry menuturkan, keputusan itu bermula dari adanya temuan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang bahwa sebanyak 55 pendamping PKH terindikasi rangkap pekerjaan. Di antara mereka, ada yang berprofesi sebagai guru honorer, tenaga honorer kecamatan, penjaga sekolah, dan perawat di puskesmas. Mengetahui hal iu, Kemensos kemudian menurunkan tim investigasi ke Sampang. 

"Tim telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu sekolah, puskesmas, kecamatan, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan kantor agama di Kabupaten Sampang untuk memastikan apakah 55 orang pendamping tersebut tercatat sebagai tenaga atau pegawai pada instansi tersebut," kata Harry.

Setelah itu, pada Rabu (6/9), tim bersama Dinsos Kabupaten Sampang memanggil 55 pendamping dan 11 operator PKH. Pertemuan dipimpin Kepala Dinsos Kabupaten Sampang dan Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kepesertaan Kemensos M Slamet Santoso dan Koordinator Sumberdaya Anang Mega Cahyo, serta Auditor Inspektorat Jenderal Asti Retno Hermiati. 

"Tim Investigasi Kemensos juga mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sampang untuk melakukan pembinaan kepada pendamping dan operator di Kabupaten Sampang dan Kemensos juga akan memberikan bimbingan teknis secara khusus kepada seluruh pendamping dan operator PKH di Madura," kata Harry.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement