Jumat 08 Sep 2017 03:27 WIB

Sikap Resmi DPR Terkait Perppu Ormas Keluar Oktober

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap resmi DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah harus diputuskan pada akhir Oktober 2017. Hal ini setelah Komisi II DPR menggelar rapat internal terkait jadwal pembahasan Perppu Ormas pada Kamis (7/9).

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, pembahasan akan dimulai pada 16 Oktober hingga 24 Oktober 2017. "Akhir Oktober sudah harus selesai, karna harus selesai di masa persidangan ini," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/9).

Arif mengungkap, dalam pembahasan awal Komisi II akan terlebih dahulu mengundang Pemerintah khususnya Kementerian terkait untuk memaparkan alasan diterbitkannya Perppu tersebut. Barulah, fraksi-Fraksi memberikan pandangannya.

Namun Arif belum dapat memprediksi kecenderungan fraksi-fraksi apakah menolak atau menerima Perppu tersebut. Tetapi ia menilai, tentu lobi-lobi pasti ada.

"Nanti kita lihat. Kan belum ada proses lobi," katanya. Ia menambahkan PDIP juga masih konsisten mendukung Pemerintah dalam membuat Perpres 2/2017 tersebut.

Komisi II DPR mulai melakukan rapat pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Kamis (7/9). Namun pembahasan rapat kali ini hanya sebatas jadwal dan mekanisme pembahasan Perppu Ormas.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengungkap tahap awal Komisi II akan mengundang Pemerintah dalam hal ini kementerian-kementerian terkait dengan Perppu Ormas tersebut.

"Kita undang pemerintah untuk menyampaikan (alasan diterbitkan Perppu Ormas) kemudian nanti ada pandangan fraksi-fraksi," ujar Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/9).

Selanjutnya kata Zainudin, Komisi II akan mengundang pihak ekternal mulai dari para pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun ormas- ormas untuk dimintai pandangannya terkait Perppu Ormas. Tujuannya kata Amali, untuk mendapat masukan dari berbagai pihak tersebut berkaitan Perppu Ormas.

Rencananya, ormas-ormas yang akan diundang Komisi II DPR antara lain Pengurus Besar Nadhatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. "Yang memungkinkan untuk kita bisa dapatkan masukan baik yang pro maupun yang kontra kemudian kita akan minta pandangan fraksi fraksi setelah kita lapor ke bamus (Badan Musyawarah) karena ini kan penugasan Bamus," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement