Kamis 07 Sep 2017 22:24 WIB

MA Berhentikan Hakim Tipikor Terkena OTT

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan MA langsung memberhentikan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Bengkulu yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "MA setelah mendapatkan informasi dari KPK maka langsung memberhentikan hakim tipikor dan panitera pengganti yang bersangkutan," tutur dia dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/9). Surat Keputusan untuk ini pun sudah diterbitkan.

Sementara, atasan dari kedua pihak tersebut, yakni Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan Panitera, akan dinonaktifkan sementara. Penonaktifan sementara ini untuk memeriksa keduanya terkait pembinaan yang telah dilakukan.

"Jadi atasan juga harus bertanggung jawab. Malam ini akan memeriksa ketua dan panitera pengadilan negeri Bengkulu apakah yang bersangkutan sudah memberikan pembinaan ke anak buahnya," kata dia.

Jika tidak terbukti, maka MA akan mengembalikan dua atasan itu ke posisi semula. Namun bila tidak memberikan pembinaan yang layak dan pengawasan, maka penonaktifan pejabat struktural itu akan diturunkan secara tetap. "Jadi atasan harus bertanggungjawab juga jika ada masalah pada anak buahnya," tutur dia.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) Bengkulu terkait tindak pidana korupsi di Bengkulu. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Dewi Suryana (DSU) yang merupakan Hakim Tipikor di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu dan Syuhadatul Islami (SI) yang berprofesi sebagai PNS yang merupakan kerabat dari Plt Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wilson.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan, KPK meningkatkan status dan menetapkan tiga orang tersangka yakni DSU, HKU dan SI," ujar Wakil Ketua KPK Basaria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement