Kamis 07 Sep 2017 21:25 WIB

DPRA Paripurnakan Tiga Rancangan Qanun

Penegakan qanun di Aceh (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Penegakan qanun di Aceh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengagendakan sidang paripurna pembahasan tiga rancangan qanun untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh, Kamis (7/9) mengatakan, tiga rancangan qanun tersebut sudah selesai dibahas komisi, badan legislasi, maupun panitia khusus atau pansus yang ditugasi menyusun tiga rancangan peraturan daerah tersebut.

"Sidang paripurna pembahasan tiga rancangan qanun tersebut dijadwalkan Jumat besok. Dan ketiga rancangan qanun tersebut sudah diserahkan komisi maupun pansus yang ditugasi membahasnya," kata Muharuddin.

Adapun tiga rancangan qanun tersebut yakni Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh. "Serta Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA," kata Muharuddin menyebutkan.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh sudah selesai disusun oleh Komisi III dan telah diserahkan ke pimpinan DPRA.

Begitu juga dengan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA sudah selesai dibahas Badan Legislasi DPRA dan telah diserahkan kepada pimpinan DPRA.

"Kami juga mengimbau komisi maupun pansus DPRA yang ditugasi menyusun rancangan qanun yang masuk program legislasi 2017 untuk segera menyelesaikan agar bisa segera diparipurnakan," kata Muharuddin. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRA Nur Zahri mengatakan, komisi yang diketuainya terus berupaya menyelesaikan penyusunan rancangan qanun pertanian tanaman pangan dan holtikultura.

"Kami juga sudah menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan akademisi guna menyempurnakan penyusun rancangan qanun tersebut," kata dia.

Setelah RDPU, dia mengatakan, Komisi II juga akan mengonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah konsultasi, rancangan qanun tersebut diserahkan ke pimpinan dewan guna dibahas dan disahkan dalam sidang paripurna. "Kami terus berupaya menyelesaikan penyusunan rancangan qanun pertanian tanaman pangan dan holtikultura. Target kami, penyusunan rancangan qanun ini selesai akhir September mendatang," kata Nur Zahri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement