Kamis 07 Sep 2017 19:20 WIB

Jimly Sarankan Pansus Hak Angket Tunggu Putusan MK

Jimly Assidiqie
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Jimly Assidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan MK, sebelum memanggil pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Para Pimpinan KPK belum bersedia memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket di DPR sebab masih menunggu proses hukum di MK. Jadi Pansus juga diharapkan menghormati sikap pimpinan KPK ini," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) ini di Jakarta, Kamis (7/9).

Oleh karena itu, Jimly kemudian menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan rapat pertemuan hingga uji materi di MK, terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penggunaan hak angket DPR, selesai diputuskan. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu turut menjelaskan bahwa independensi KPK telah diatur dalam undang-undang (UU), sehingga tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan politik di eksekutif dan legislatif.

"Badan-badan yang kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman, independensinya sudah diatur dalam UU. Termasuk KPK yang punya kedudukan konstitusional kuat. Jadi harus dihormati keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata dia.

Jimly menerangkan DPR dengan lembaga penegak hukum sejatinya hanya terlibat dalam empat proses, yaitu saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan kebijakan, serta anggaran. Namun, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) itu turut menambahkan bahwa ada langkah yang dapat ditempuh Pansus Hak Angket KPK agar segera mendapatkan kejelasan mengenai putusan MK. "Pansus Hak Angket KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK untuk memprioritaskan uji materi UU MD3 tersebut," ujar Jimly.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan akan memanggil pimpinan KPK pada pekan depan antara 11 hingga 15 September untuk mengklarifikasi temuan pansus. Terkait dengan itu, ia kemudian mendatangi Kantor ICMI, di Jakarta, pada Kamis untuk mendiskusikan masalah hukum hak angket kepada Jimly Asshiddiqie.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement