Kamis 07 Sep 2017 18:11 WIB

Ketua Umum ICMI Yakin KPK akan Penuhi Undangan Pansus Angket

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie memberikan paparan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/8).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie memberikan paparan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Ashiddiqie yakin pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri dan menghormati undangan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sikap belum bersedia hadirnya para pimpinan KPK memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket di DPR sebab masih menunggu proses hukum di MK," ungkap Jimly pada pertemuan dengan Pansus Hak Angket KPK sebagaimana dikutip dari keterangan persnya, Kamis (7/9).

Jimly pun mengimbau kepada Pansus Hak Angket KPK, mereka juga harus menghormati sikap pimpinan KPK yang belum bersedia hadir karena menunggu proses di MK tersebut. Karena itu pula, ia menyarankan, agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan dulu rapat pertemuan tersebut hingga selesainya proses hukum di MK.

Meski begitu, Jimly juga menyarankan kepada pimpinan KPK untuk datang memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket jika MK telah mengetuk palu keputusannya. Ia percaya, pimpinan KPK akan menghadiri pertemuan itu jika putusan sudah keluar. "Tapi kalau putusan MK sudah keluar, dan putusan membenarkan Pansus Hak Angket, saya yakin pihak KPK akan menghormatinya. Saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri," terang dia.

Ia menjelaskan, KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya telah diatur dalam Undang-undang (UU) mengenai independensinya. Berdasarkan hal itu, menurut Jimly, KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan politik di eksekutif dan legislatif. "Badan-badan yang kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman independensinya sudah diatur dalam UU. Termasuk KPK yang punya kedudukan konstitusional kuat. Jadi, harus dihormati keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," tutur Jimly.

Jimly juga mengungkapkan, keterlibatan DPR dengan lembaga penegak hukum hanya pada empat kaitan, yaitu saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan kebijakan, serta anggaran. Jimly juga menyarankan, Pansus Hak Angket KPK bisa saja mengirimkan surat kepada MK guna memprioritaskan uji materi lembaga bentukan DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement