Kamis 07 Sep 2017 16:11 WIB

Aher Harap Kenaikan Tunjangan DPRD Bisa Tingkatkan Kinerja

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menghadiri pembukaan Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menghadiri pembukaan Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mampu meningkatkan kinerja. Selain itu, Ahmad Heryawan pun berharap dewan mampu lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

"Harapan kita dengan kenaikan seperti ini harus meningkatkan kinerja dewan lebih baik lagi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Rabu malam (7/9).

Menurut Aher, dengan peningkatan penghasilan ini, maka aspirasi itu semakin akurat, semakin tepat, semakin berdaya guna. "Karena aspirasi itu harus betul-betul berdaya guna di manfaatkan, bisa dipertanggung jawabkan, gitu kan?" katanya. 

Aher mengatakan, memang dengan kenaikan penghasilan anggota dewan ini akan memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun ia memastikan kenaikan penghasilan anggota dewan ini masih dalam kemampuan APBD Jabar. "Berpengaruh lebih besar, tapi masih dalam kemampuan APBD, besarannya saya tidak tahu persis," kata Aher.

DPRD sendiri sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyusul dikeluarkannya PP 18 Tahun 2017. Dalam Perda ini nantinya, sejumlah tunjangan anggota dewan akan mengalami kenaikan.  Di antaranya tunjangan transportasi, komunikasi, dan reses.

DPRD Jabar memastikan, besaran hak keuangan anggota dewan mengalam hal ini adalah transportasi, reses, dan komunikasi akan diseuaikan dengan PP 18/2017 serta disesuaikan juga dengan kemampuan APBD. Sedangkan peraturan mengenai perumahan dewan tetap mengacu pada PP 24/2004.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement